I.
KEHADIRAN
1.
Hari
Senin – Jum’at : Setiap siswa/I masuk sekolah pada pukul 07.15 WIB dan pulang
sekolah pukul 16.00 WIB.
2.
Siswa/i
yang terlambat harus melapor kepada guru piket.
3.
Apabila
siswa/i berhalangan hadir karena sakit lebih dari 2 hari, maka wali murid/orang
tua harus memberitahukan secara lisan dan tertulis kepada pihak sekolah.
II.
SERAGAM
1.
Setiap
siswa/i wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan :
a. Senin : Seragam merah putih
b. Selasa : Seragam Identitas
c. Rabu : Seragam Olahraga
d. Kamis : Seragam Pramuka
e. Jum’at : Seragam Melayu
III. DISIPLIN PAKAIAN
1. Setiap hari siswa/i memakai seragam sekolah dengan rapi
yang sudah ditetapkan.
2. Baju seragam dimasukkan kedalam celana/rok dan memakai
ikat pinggang, kecuali seragam pramuka perempuan.
3. Wajib memakai peci bagi siswa, dan memakai jilbab bagi
yang siswi.
4. Memakai sepatu hitam lengkap dengan kaos kaki.
IV. DISIPLIN BELAJAR
1. Berdoa terlebih dahulu ketika memulai pelajaran dan
sesudah pelajaran.
2. Selama pelajaran berlangsung siswa/i wajib mengikuti
dengan tertib.
3. Siswa/i wajib mengerjakan tugas yang diberikan Ustadz
dan Ustadzah.
4. Selama belajar Siswa/i tidak dibenarkan keluar masuk kelas
tanpa alasan yang jelas.
V.
KEWAJIBAN
1.
Seluruh
siswa/i memberi salam kepada setiap guru.
2.
Seluruh
siswa/i wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin pagi.
3.
Seluruh
siswa/i wajib mengikuti senam pagi setiap hari Rabu.
4.
Seluruh
siswa/i wajib berbaris dilapangan sebelum masuk kelas untuk mengikuti tahfizd
pagi.
5.
Seluruh
siswa/i wajib bersikap sopan, santun, patuh dan jujur kepada Kepala Sekolah dan
ustadz/ustadzah.
6.
Seluruh siswa/i wajib menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban di
kelas dan di sekolah.
7.
Seluruh siswa/i wajib berada di perkarangan sekolah
selama waktu istirahat.
8.
Seluruh siswa/i wajib menjaga sarana dan prasarana
di dalam kelas.
9.
Seluruh
siswa/i wajib menjaga nama baik sekolah.
10.
Seluruh
siswa/i wajib menaati peraturan dan tata tertib sekolah.
VI. LARANGAN
1.
Seluruh
siswa/i dilarang meninggalkan lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
2.
Seluruh
siswa/i dilarang meninggalkan jam pelajaran yang sedang berlangsung tanpa
seizin guru kelas.
3.
Seluruh
siswa/i dilarang merusak fasilitas sekolah seperti, mencoret-coret
dinding/tembok, meja, kursi dan lain-lain.
4.
Seluruh
siswa/i dilarang berkelahi, bertengkar, berbicara kotor, dan menghina siapa pun
yang ada di lingkungan sekolah.
5.
Seluruh
siswa/i dilarang keras membawa senjata tajam dan merokok.
6.
Seluruh
siswa laki-laki dilarang berambut panjang, mewarnai rambut, memakai anting,
kalung dan gelang serta asesoris lainnya.
7.
Seluruh
siswi perempuan dilarang memakai perhiasan berlebihan.